Latest Movie :

Ketua Majelis KIP Jateng Gagal Usir Pemohon

Lagi-lagi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bertindak super arogan dan menyalahgunakan wewenangnya.  Tindakan tidak profesional itu dilakukan oleh Handoko Agung, selaku Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada persidangan ajudikasi non litigasi sengketa informasi publik antara pihak Pemohon Muhammad HS, yang mewakili Kelompok Mata Umat, melawan Termohon badan publik BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Handoko mencoba "mengusir" pihak Pemohon Informasi dari ruangan sidang karena menganggap Pemohon tidak menghormati persidangan. Namun, Pemohon Informasi menolak meninggalkan ruangan sidang. Pemohon menilai kalau Mejelis Komisioner Komisi Informasi tidak berwenang melakukan tindakan upaya paksa. Menurut Pemohon, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada Majelis Komisioner untuk melakukan tindakan upaya paksa di ruang persidangan. Muhammad HS justru meminta Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung agar menjelaskan dasar hukum dari aturan Tata Tertib Persidangan yang menyebutkan Majelis Komisioner dapat mengeluarkan Pemohon/Termohon ataupun pengunjung sidang dari ruang sidang apabila dinilai tidak menghormati dan/atau menghina persidangan. Tetapi, Handoko tidak dapat menjelaskan dasar hukum dari aturan Tata Tertib Persidangan yang digunakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah itu. Handoko hanya menyebutkan kalau Tata Tertib Persidangan sudah dibacakan Sehingga, semua yang hadir di persidangan wajib untuk mematuhi.

Pihak Pemohon beralasan, mengingat aturan Tata Tertib Persidangan di Komisi Informasi tidak ada dasar hukumnya, maka, tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk mentaati. Lagi pula, Pemohon menganggap kalau tindakan Ketua Majelis Komisioner Handoko Agug "mengusir" Pemohon dari ruang sidang dilakukan tanpa alasan yang relevan. Dalam hal ini, anggapan dari Ketua Mejelis Komisioner Handoko Agung kalau pihak Pemohon tidak menghormati ataupun menghina persidangan, adalah mengada-ada. Karena pernyataan Pemohon di muka persidangan yang menyebutkan kalau Majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa tidak profesional dan diduga menerima suatu keuntungan dari pihak badan publik Termohon, bukanlah pernyataan yang tidak menghormati ataupun menghina persidangan. Tetapi, pernyataan tersebut didasarkan karena adanya kecenderungan yang menunjukkan proses penyelesaian sengketa sengaja dibuat sangat lama dan berlarut-larut. Padahal, pokok sengketa yang disidangkan adalah terkait dengan pokok sengketa yang sederhana, dan bukan merupakan informasi dikecualikan. Sehingga, proses persidangan sepatutnya dapat dilakukan dengan cepat. Terlebih Majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa mengetahu kalau Pemohon berdomisili jauh di Kota Bekasi Jawa Barat. Sehingga, untuk datang mengikuti sidang di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang harus menanggung beban biaya transportasi yang tidak sedikit. Belum lagi kerugian waktu dan tenaga, karena harus datang berkali-kali untuk mengikuti persidangan.

Pemohon menilai kalau Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah melakukan abuse of power. Sebagai seorang pejabat yang baru merasakan empuknya kursi kekuasaan, sepertinya Komisioner Handoko Agung terkena penyakit "kaget kekuasaan". Sehingga, fungsi Non Litigasi pada lembaga Komisi Informasi ingin diubahnya menjadi fungsi Litigasi layaknya fungsi Pengadilan. Sehingga, seolah-olah dirinya merasa seperti seorang Hakim, yang memiliki kekuasaan absolut di dalam ruang sidang, sebagai wakil Tuhan untuk mengadili manusia. Dia tidak sadar kalau persidangan yang dipimpinannya bukan persidangan di Pengadilan, dan dirinya tidak menggunakan pakaian kebesaran Toga Hakim. 

Tonton Videonya di sini
Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia