Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S. Widyaningsih bertindak tidak netral dan menunjukkan sikap berpihak yang menguntungkan Termohon pada saat menangani perkara sengketa informasi publik antar Pemohon Informasi Muhammad Hidayat S melawan Termohon Badan Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selaku Mediator, Henny memaksakan mediasi tetap dilaksanakan meskipun pihak kuasa Termohon tidak dapat membuktikan sebagai kuasa yang sah, karena tidak dibekali dengan surat kuasa dari atasan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan hanya membawa surat kuasa dari PPID.
Tonton Videonya di sini