skip to main |
skip to sidebar
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau mengikuti jejak Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah didalam menangani penyelesaian sengketa informasi publik dengan menyediakan pelayanan jarak jauh atau menggunakan alat komunikasi melalui pemanfaatan fasilitas internet (Skype). Meskipun kadang-kadang sambungan internetnya terputus, karena pihak Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau maupun pihak Pemohon sama-sama menggunakan fasilitas Skype yang non premium alias fasilitas tidak berbayar (gratis), namun proses mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam itu dapat berjalan cukup lancar dan berakhir dengan dibuatnya kesepakatan perdamaian diantara para pihak.
Mengingat posisi pihak Pemohon yang di Bekasi Jawa Barat, sedangkan pihak Termohon dan Mediator berada di kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang Kepulaun Riau, maka proses penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian dilakukan dengan cara lembar Berita Acara discan dan dikirim bolak balik melalui email sebelum dan sesudah ditandatangani oleh masing-masing pihak dan Mediator.
Secara teknis, proses penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Mediasi memang cukup merepotkan. Namun, tentu saja upaya pemberian pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik melalui pelayanan jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi merupakan bagian dari prosedur layanan yang disediakan oleh hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, yang tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk dapat mengakses pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik meskipun tempat tinggalnya jauh dari kantor Komisi Informasi yang menangani sengketa yang diajukannya.
Tonton videonya di sini