Latest Movie :

KIP Jakarta Gelar Sidang Kamuflase

A6Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi non litigasi yang bersifat kamuflase. Sidang sengketa informasi antara Pemohon Muhammad HS melawan Termohon Badan Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu telah diskenariokan untuk menghasilkan putusan gugur. 

Proses persidangan yang diketuai oleh Jhon Fresly itu berlangsung janggal, dan menunjukkan ketidaknetralan Majelis Komisioner yang menangani sengketa.

Setidaknya ada dua kejanggalan yang terlihat pada proses persidangan. Pertama, pada saat pemeriksaan legal standing para pihak, Majelis Komisioner tidak mempermasalahkan kehadiran pihak Termohon yang tidak dibekali Surat Kuasa sebagai bukti kedudukan hukum pihak Termohon yang sah. Padahal, hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik telah menentukan aturan bahwa pihak yang sah mengikuti persidangan adalah pimpinan Badan Publik atau atasan PPID Badan Publik atau yang diberikan kuasa khusus untuk mewakili badan publik sebagai pihak Termohon. Pihak Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh beberapa orang staf Dinas Kominfomas Pemprov DKI Jakarta seharusnya tidak dapat diterima sebagai pihak yang sah mewakili Termohon Pemprov DKI Jakarta, karena tidak membawa Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan badan publik yaitu Gubernur DKI Jakarta atau Atasan PPID yaitu Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Kejanggalan kedua, pada saat pihak Pemohon menyampaikan keterangan, Ketua Majelis Jhon Fresly dengan sewenang-wenang menghentikan dan menutup persidangan. Padahal, pihak Pemohon belum selesai memberikan keterangan dan menyampaikan hal-hal terkait proses penyelesaian sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Tonton videonya  di sini

Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia