Latest Movie :

Badan Publik Paling Terbuka Versi KIP Jatim

New Picture (6)Salah satu amanat Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah tentang penunjukan dan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. UU KIP serta peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 juga menyatakan secara tegas bahwa penunjukan PPID di setiap badan publik bertujuan untuk mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana.

Sejak tahun 2012, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan PPID Award. Acara tahunan ini dilakukan sebagai ajang kompetisi yang sehat dan kreatif, serta evaluasi atas kinerja tahunan pelayanan informasi, sekaligus pelecut semangat semua badan publik di Jawa Timur. Pasalnya, PPID adalah ujung tombak pelaksanaan UU KIP dan semua peraturan pelaksanaannya.

Perubahan tidak dapat dielakkan dalam semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ajang PPID Award yang telah memasuki tahun ketiga ini. Ada beberapa hal baru yang dilakukan, sebagai ikhtiar demi penyempurnaan acara tahunan ini.

Diantara hal baru itu adalah pembagian sekaligus penambahan kategori baru penghargaan PPID kabupaten, kota dan SKPDProvinsi Jawa Timur. Ada juga kategori PPID Inovatif, Percepatan Layanan , Transparansi Anggaran, PPID Favorit dan Kategori Pelopor Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Semua kategori penghargaan itu ditetapkan dengan pertimbangan dan instrumen monitoring dan evaluasi yang jelas serta bisa dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan tim perumus dan penilai dari beragam profesi.

Secara umum, PPID sudah terbentuk di 38 kabupaten/kota dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Timur, serta beberapa badan publik lainnya. Namun harus diakui, mutu atau kualitas kinerja PPID masih harus terus ditingkatkan, sesuai amanat UU KIP. Ada beberapa kabupaten/kota dan SKPD yang telah berani mempublikasikan anggarannya, ada pula yang telah membentuk PPID pembantu hingga tingkat desa/kelurahan. Masih banyak PPID di Jawa Timur yang masih setengah hati, atau belum sepenuhnya melakukan amanat UU KIP, seperti hanya membentuk PPID tapi tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, membuat peraturan internal layanan informasi publik, dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), yang berisi informasi terbuka maupun informasi yang dikecualikan.

Kondisi obyektif itu menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri dan independen dalam menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya. Pun yang tak kalah penting adalah peningkatan kesadaran dan semangat badan publik dalam menjalankan amanat UU KIP, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas badan publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik (social responsibility), untuk melibatkan warga negara/masyarakat dalam pembangunan (social partisipation), untuk meningkatkan dukungan masyarakat (social support) terhadap kinerja badan publik. Semuanya demi kebaikan dan kemajuan seluruh elemen masyarakat di provinsi Jawa Timur.

Hasil Penilaian PPID Award Kategori SKPD :


Hasil Penilaian PPID Award Kategori Kabupaten :


Hasil Penilaian PPID Award Kategori Kota :

Sumber : http://kip.jatimprov.go.id
Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia