Latest Movie :

UU KIP Belum Mampu Dukung Pencegahan Korupsi di Indonesia

New Picture (3)
Secara substantif, muatan yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengandung spirit dan kekuatan instrumen hukum yang cukup efektif untuk mendukung upaya pencegahan korupsi. Terlebih aturan teknis yang menjabarkan spirit itu kemudian diterjemahkan dengan baik oleh Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Dimana aturan teknis UU KIP ini memberikan pedoman tata kelola layanan informasi publik yang sangat protektif melindungi hak warga negara atas akses informasi publik, sekaligus memberikan ruang yang sangat lebar bagi keterlibatan publik dalam pengawasan penyelenggaraan badan publik.

Lihat saja aturan Perki SLIP yang mewajibkan setiap badan publik untuk menayangkan di situs resminya informasi tentang LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari seluruh pejabat wajib lapor LHKPN di badan publik. Dengan adanya penayangan informasi LHKPN di setiap situs resmi badan publik negara, maka publik dapat turut mengamati dan mencermati kesesuaian antara data kepemilikan harta kekayaan si pejabat yang termuat pada LHKPN dengan kewajaran perolehannya berdasarkan posisi jabatan yang bersangkutan di badan publik, dan kesesuaian dengan riwayat karir serta keadaan keseharian keluarga si pejabat bersangkutan.

Lalu untuk memfasilitasi peran aktif publik memanfaatkan saluran pengaduan masyarakat, Perki SLIP juga mewajibkan setiap badan publik untuk menayangkan di situs resminya informasi tentang tata cara penyampaian dan penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di badan publik.

Kemudian juga Perki SLIP mewajibkan kepada setiap badan publik untuk mengumumkan Laporan Keuangan dalam format ringkasan, termasuk informasi Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat uraian hal-hal penting terkait laporan keuangan badan publik. Sedangkan untuk seluruh dokumen lengkap laporan keuangan, termasuk dokumen pendukung laporan keuangan berupa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan bukti transaksi keuangan seperti kuitansi dan nota pembelanjaan, oleh aturan Perki SLIP ditentukan sebagai jenis informasi yang wajib disediakan setiap saat oleh badan publik dan dapat diakses oleh setiap orang melalui prosedur permintaan.

Prinsip keterbukaan informasi publik dalam UU KIP yang menganut asas akses maksimum dan pengecualian terbatas sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk upaya pencegahan korupsi. Dalam hal ini, publik dapat memanfaatkan akses yang terbuka untuk menjadi pengawas penyelenggaraan negara dan bahkan bisa memerankan diri sebagai auditor amatir. Dengan terbukanya akses, publik bisa meminta seluruh data lengkap keuangan badan publik dan dapat melakukan pemeriksaan amatir untuk meneliti apakah pengelolaan keuangan badan publik sudah sesuai atau tidak sesuai aturan, dan apakah ada tindakan-tindakan pejabat/pegawai badan publik yang mengakibatkan terjadinya perbuatan korupsi atau tindakan yang merugikan keuangan badan publik. Dengan terbukanya akses atas seluruh dokumen keuangan badan publik, maka publik dapat mengetahui apakah pengelolaan keuangan badan publik telah diarahkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan publik atau sebaliknya lebih banyak diarahkan untuk mensejahterakan pejabat/pegawai badan publik.

Sayangnya, fakta yang ada saat ini menunjukkan kalau kekuatan transparansi yang dibawa oleh UU KIP untuk mendukung upaya pencegahan korupsi belum berjalan dengan baik. Bahkan, harus dikatakan kalau kekuatan UU KIP saat ini belum menunjukkan taringnya sama sekali. Belum ada signifikasi yang menunjukkan kalau kekuatan UU KIP mampu untuk mengakselerasi upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia, atau setidak-tidaknya memberi pengaruh untuk dilakukannya efektivitas pencegahan korupsi melalui implementasi keterbukaan informasi publik di setiap badan publik negara, khususnya terkait dengan transparansi kekayaan pejabat publik dan transparansi pengelolaan keuangan badan publik.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia