Latest Movie :

Capaian Tujuan UU KIP Tertahan di Level Terendah

New Picture (10)
Hampir lima tahun sudah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan di Indonesia. Undang-Undang ini diharapkan mampu untuk mengaselerasi peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pencapaian tujuan sebagaimana termaktub dalam ketentuan pasal UU KIP. Yaitu, untuk menjamin hak warga negara atas akses informasi publik, untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik, untuk mewujudkan tata kelola badan publik yang transparan dan akuntabel, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bahwa pencapaian tujuan yang dikehendaki oleh pasal 3 UU KIP tersebut dalam empat tahun perjalanan UU KIP ternyata belum bergerak pada level terendahnya di tahap pemenuhan hak warga negara atas akses informasi publik. Pada level satu ini pun hampir kebanyakan badan publik (kalau tidak ingin dikatakan seluruh badan publik Indonesia) masih belum mampu memenuhi kewajiban hukumnya untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang betul-betul menjamin pemenuhan hak warga negara atas akses informasi publik, dengan menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kondisi tertahannya tahapan pencapaian tujuan UU KIP di level satu ini menunjukkan kondisi kehidupan berbangsa bernegara kita yang memang harus dikatakan berada pada level kualitas rendah dalam perspektif keterbukaan informasi publik. Namun, yang perlu menjadi perhatian dan catatan penting adalah, bahwa tertahannya pencapaian tujuan pasal 3 UU KIP ini setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor. Yaitu, faktor gagalnya Komisi Informasi untuk berperan dan berfungsi sebagai pelaksana UU KIP dan pengawal keberhasilan implementasinya, dan kedua karena adanya upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu yang melakukan upaya-upaya untuk menahan laju keterbukaan informasi publik, melalui setidaknya dua modus operandi. Yakni, melalui pelemahan regulasi turunan UU KIP, dan melalui pelemahan sumber daya manusia yang menjalankan tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi.

Dan memang, fakta yang ada menunjukkan kalau upaya sistematis melemahkan regulasi teknis pelaksanaan UU KIP serta pelemahan SDM Komisi Informasi cukup mampu menahan laju keterbukaan informasi publik. Dan akibatnya menjadikan pencapaian tujuan pasal 3 UU KIP tertahan di level terendahnya. Padahal, UU KIP telah berjalan hampir lima tahun lamanya. Sampai saat ini warga negara belum memperoleh kesempatan yang cukup untuk memerankan diri sebagai pihak yang terlibat aktif dalam proses kebijakan publik. Baik pada proses perencanaan kebijakan, proses eksekusi kebijakan, hingga proses pengawasan dan evaluasi kebijakan. karena haknya untuk mendapatkan akses informasi publik masih belum terjamin dan terhambat pemenuhannya.

Nampaknya, masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk terjadinya peningkatan tahap pencapaian tujuan pasal 3 dari level satu ke level berikutnya. Hal ini mengingat berbagai upaya sistematis melemahkan Komisi Informasi dan regulasi teknis UU KIP itu telah cukup berjalan efektif. Sedangkan pihak yang menginginkan adanya akselerasi percepatan pencapaian tujuan pasal 3 UU KIP, sepertinya tidak menunjukkan adanya kekuatan yang cukup untuk mengimbangi kekuatan status quo elit penguasa yang sampai saat ini masih merasa nyaman dengan kehidupan ketidakjujuran dan ketidakamanahan.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia