Sikap Walikota Bekasi Rahmat Efendi kepada para bawahannya yang mantan pesakitan korupsi ataupun yang tersandung kasus hukum lainnya memang terbilang lunak. Bahkan terkesan sangat toleran. Dari sekian banyak PNS di lingkungan Pemkot Bekasi yang bermasalah hukum, hampir tidak ada yang diproses untuk dijatuhi sanksi administratif kepegawaian sesuai aturan Disipin PNS, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal, dalam Undang-Undang tersebut telah terdapat aturan pengenaan sanksi dan penjatuhan hukuman bagi PNS yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Jadi, apakah sikap lunak Walikota Bekasi itu menunjukkan lemahnya kepemimpinan atau karena berlebihannya kasih sayang seorang atasan kepada bawahannya? Atau jangan-jangan sikap toleran itu menunjukkan adanya praktek sesama supir dilarang saling mendahului?